Cekricek.id - Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, memperingatkan tentang keprihatinan serius terkait 128 perusahaan sawit di Riau yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari total 273 perusahaan. Dalam pertemuan dengan bupati/wali kota se-Provinsi Riau, Gubri menyampaikan bahwa situasi ini menciptakan konflik lahan yang memerlukan penanganan mendalam.
Dari total luas perkebunan kelapa sawit seluas 1,739,300.85 hektare (Ha) di Riau, hanya 145 perusahaan atau 53 persen yang sudah memiliki HGU dengan luas lahan 992,992.02 Ha atau 57 persen.
Sementara itu, 128 perusahaan lainnya, atau 47 persen, belum memegang HGU, dengan luas lahan mencapai 746,100.12 Ha atau setara dengan 43 persen.
Gubri menyoroti bahwa luas lahan perkebunan sawit di Riau mencapai 3,3 juta Ha, yang menyumbang 20,08 persen dari total lahan sawit nasional sebesar 16,3 juta Ha lebih. Dengan hanya 53 persen perusahaan yang memiliki HGU, terdapat masalah serius yang membutuhkan perhatian segera.
"Ini merupakan persoalan yang memerlukan penanganan serius. Sejumlah perusahaan operasional tanpa HGU tetap menikmati hasil sawitnya, menciptakan ketidaksesuaian dan pelanggaran hukum yang perlu diatasi," ujar Gubri.
Lebih lanjut, Gubri mengungkapkan bahwa hanya 56 perusahaan dari total 273 perusahaan (20 persen) yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat. Hal ini setara dengan luas lahan 298,357.66 Ha dari total 1,7 juta Ha lebih.
Gubri menekankan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan sawit melaksanakan fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat harus diutamakan. "Kita tidak bisa mengabaikan kewajiban ini, dan perlu tindakan segera untuk menangani pelanggaran yang terjadi," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Riau Kumpulkan Perusahaan Sawit di Riau Bahas Konflik Lahan
Situasi ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap perizinan perkebunan sawit di Riau serta implementasi kewajiban perusahaan dalam mendukung pembangunan kebun sawit untuk masyarakat setempat.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.