Tiga kapal perikanan diduga melanggar aturan transhipment ikan di WPPNRI 718. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, menegaskan pentingnya kepatuhan untuk keberlanjutan perikanan.
Cekricek.id - Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 berhasil menggagalkan upaya tiga kapal perikanan yang diduga melanggar aturan dengan melakukan transhipment ikan secara ilegal di WPPNRI 718, khususnya di Perairan Kepulauan Aru.
Operasi pengawasan yang berlangsung di Zona III Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718 menemukan tiga kapal, yaitu KM. LB 99 dengan Gross Tonnage (GT) 263, KM. LB III (56 GT), dan KM. LB 7 (91 GT). Salah satu dari kapal-kapal tersebut memiliki perizinan berusaha pra produksi.
Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pada Minggu (13/8/2023) mengatakan, "Ketiga kapal ini diduga melanggar aturan dengan melakukan transhipment bukan dengan kapal mitra mereka atau di luar kesatuan usaha mereka."
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan B.1049/MEN-KP/VII/2023, kapal penangkap ikan hanya diperkenankan melakukan transhipment dengan kapal pengangkut yang menjadi mitra atau dalam kesatuan usaha yang sama. Adin menambahkan, "Ini adalah bagian dari upaya transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional. Kami meningkatkan pengawasan di zona penangkapan ikan industri untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sesuai dengan PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur."
Adin menekankan pentingnya kepatuhan dalam mencapai pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini dapat mengacaukan data tangkapan ikan dan dianggap sebagai unreported fishing.
KM. LB 99 diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023, sementara KM. LB III dan KM. LB 7 diduga melanggar PP No.5/2021. Saat ini, ketiga kapal tersebut telah diserahkan ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Sebagai catatan, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran B.1049/MEN-KP/VII/2023 untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perikanan.