Polisi grebek wanita asal Uzbekistan yang bekerja di Bali menjadi PSK dengan tarif yang fantastis.
Cekricek.id - Baru-baru ini polisi berhasil mengungkapkan kasus praktik pros*itusi online di Pulan Dewata, Bali. Kali ini, praktik tersebut dilakukan oleh tiga wanita yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.
Tiga wanita asal negara asing tersebut bekerja menjadi PSK di kota Bali. Mirisnya, mereka sudah melakukan hal tersebut sekitar setahun yang lalu.
Baca juga: Wow Gak Disangka, Ajang Pencarian Idol K-Pop di Jepang Ini Keturunan Bali
Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat soal dugaan praktik prost*tusi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).
Polisi memeriksa hotel yang terletak di Jalan Teuku Umar itu pada Rabu (7/4/2021) malam. Di sana, polisi menemukan dua kamar yang berisi pasangan bukan suami istri dengan melakukan hubungan intim.
Perempuan di dua kamar itu yakni seorang warga negara Indonesia dan seorang warga Uzbekistan.
Mulanya, tiga WNA tersebut pergi berlibur ke Bali. Mereka pun akhirnya bertemu si R (42) yang mengajak mereka untuk bekerja menjadi PSK di sana. Tanpa menolak, mereka pun akhirnya menyetujui kesepakatan tersebut.
Cewek-cewek Uzbekistan itu mengaku menjadi PSK di Bali sejak 2020 lalu. Sekali kencan, mereka mematok tarif Rp 2,5 juta.
"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing-masing Rp 2,5 juta," kata dia.
Untuk mendapatkan layanan plus plus wanita Uzbekistan tersebut, pelanggan cukup melakukan transaksi via WhatsApp. Wanita Uzbekistan itu menjadi penjaja seks di Bali berawal dari kunjungan di diskotek.
Ketika menikmati malam di sebuah diskotek di Pulau Dewata, dia berkenalan dengan seorang pria berinisial R. Singkat cerita R mengajak bule Uzbekistan kenalannya itu untuk menjadi PSK online di Bali.
Diajak Mucikari
Gayung bersambut, wanita itu juga menerima tawaran tersebut. Dia bahkan mengajak dua rekannya yang juga berasal dari Uzbekistan untuk terjun ke bisnis ini.
Pria R menawarkan wanita Uzbekistan kepada pria hidung belang melalui WhatsApp seharga Rp 2,5 juta tiap orang. Namun, PSK bule Usbekistan hanya mendapatkan Rp 1,5 juta. Sedangkan Rp 1 juta diambil oleh mucikari.
"Tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," kata dia.
Baca juga: Wanita Ini Jadi Salah Satu Tersangka Foto Tanpa Busana di Dubai
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan. [*/win]