Dumai, Cekricek.id - Jaringan perjudian berbasis aplikasi Higgs Domino Island (HDI) digerebek tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Kota Dumai, Riau, Rabu (28/2). Penggerebekan yang dipimpin Kasubdit V Kompol Fajri Sikumbang ini mengamankan 32 orang dan 342 unit komputer yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Saat penggerebekan kami mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (29/2).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai otak jaringan, pemodal, pemilik tempat kegiatan, hingga operator pembuat akun. Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang penjudian.
Menurut Kasubdit V, modusnya adalah membuat akun ID pada aplikasi game domino berbasis online itu hingga level 6 agar fitur judi slot terbuka. Akun tersebut kemudian dijual ke penjudi dengan harga Rp 5.000 per akun di Facebook. Diperkirakan mereka sudah mendapat keuntungan dari tindakan ilegal ini mencapai Rp 18 miliar.
Baca juga: Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online
Kompol Fajri mengatakan penyidik tengah mendalami peran pelaku lain dan melacak aliran uang hasil tindakan ilegal ini untuk menjerat para tersangka dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia berjanji akan memberantas sindikat penjudian online yang meresahkan masyarakat ini.