Berita terkini, terbaru, dan berita pilihan hari ini: Ustaz Yahya Waloni akhirnya secara resmi bebas setelah menjalani masa hukuman dari Rutan Bareskrim Polri
Cekricek.id - Ustaz Yahya Waloni resmi bebas setelah menjalani masa hukuman dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ustaz Yahya Walohi telah selesai menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian yang membuatnya harus mendekam dalam penjara.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022, menjalani masa hukuman dalam Rutan Bareskrim," katanya mengutip MNC Portal Indonesia.
Seperti diketahui, majelis hakim memberikan vonis 5 bulan penjara atas kasus yang menimpa ustaz Yahya Waloni. Vonis 5 bulan penjara itu berdasarkan pertimbangan dari para majelis hakim.
Hal yang memberatkan menurut para hakim adalah ujaran kebencian dari ustaz Yahya Waloni berpotensi menimbulkan perpecahan terhadap umat beragama.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah ustaz Yahya Waloni mengakui dan meminta maaf atas tindakannya yang telah menimbulkan keresahan dalam masyakakat.
Selain itu, Ustadz Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya sehingga Yahya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim membacakan langsung vonis lima bulan terhadap ustaz Yahya Waloni dalam persidangan.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut ustaz Yahya Waloni 7 bulan penjara dalam persidangan pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.