Cekricek.id, Solo - Tim Sparta Polresta Solo berhasil menciduk delapan orang debt collector yang tertangkap basah saat mangkal di Jalan Ahmad Yani Gilingan dan Jalan Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (15/06/2023).
Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan tindakan paksa yang dilakukan oleh mereka saat mengambil sepeda motor.
Dilansir Suara.com, kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa Danton 2 Dalmas Aipda Sugiyanto memimpin operasi penangkapan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemantauan terhadap target di dua lokasi yang berbeda.
"Tim Sparta berhasil mengamankan empat orang di Jalan Ahmad Yani Gilingan dan empat orang lagi di Jalan Piere Tendean Nusukan Banjarsari kota Surakarta," ujar Kompol Arfian, Jumat (15/6/2023).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kedelapan debt collector tersebut diamankan saat tim patroli. Masyarakat melaporkan adanya tindakan paksa yang dilakukan oleh debt collector saat mereka melintas di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Piere Tendean.
"Tim Sparta kemudian menuju lokasi dan mencari pangkalan atau tempat mereka berkumpul. Akhirnya, tim Sparta berhasil mengamankan delapan orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang berisi data sepeda motor yang menjadi sasaran mereka," jelas Kasat Samapta.
Kasat Samapta juga mengungkapkan identitas kedelapan debt collector yang berhasil ditangkap oleh tim Sparta. Tujuh di antaranya adalah warga Nusukan Surakarta dengan inisial T (42), TH (34), S (36), ATP (28), DAY (38), P (42), dan H (41), sedangkan satu orang lagi adalah warga Colomadu Karanganyar dengan inisial ARS (31).
Baca juga: 4 Tips Terbebas dari Utang
"Kedelapan debt collector beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polresta Solo untuk menjalani pembinaan agar mereka tidak mengulangi tindakan paksa seperti ini di masa mendatang," pungkasnya.