Berita terbaru: Pemerintah mengumumkan revisi perihal penetapan cuti bersama lebaran 2022, kini jadi 4 hari.
Cekricrk.id - Pemerintah mengumumkan revisi perhal penetapan cuti bersama lebaran 2022, Rabu (6/4/2022).
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo bahwa cuti Lebaran kali ini sebanyak 4 hari.
Seperti yang tertera dalam akun YouTube Sekretariat Negara. Bahwa libur lebaran atau cuti bersama kali ini berlangsung mulai tanggal 29 April dan tanggal 4, 5 serta 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan cuti bersama tanggal 29 April 4,5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi.
Ia melanjutkan jika keputusan mengenai cuti bersama kali ini sudah diatur secara rinci bersamaan dengan keputusan menteri terkait.
Orang nomor satu di Indonesia ini berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama kali ini.
Misalnya dapat memperpanjang tali silaturahmi dengan mengunjungi sanak saudara di kampung halaman.
Tetapi Jokowi juga meminta masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan agar lebih disiplin dan kasus Covid-19 di Indonesia tidak kembali meningkat.
Mengingat bahwa pandemi belum selesai sepenuhnya dan masyarakat masih harus tetap waspada.
"Kita semua harus selalu waspada bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan," ucapnya.
Ucapan presiden kali ini sekaligus secara resmi mengubah aturan SKB 3 menteri sebelumnya mengenai peraturan cuti bersama tahun 2022.
Pada awalnya hanya tertera libur merah Lebaran kali ini hanya tanggal 2 sampai 3 Mei.
Selain itu ia juga menekankan kepada masyarakat yang ingin mudik lebaran agar mendapatkan suntik vaksin dua kali serta penguat booster.
Selain itu ada beberapa perubahan dibandingkan ramadan tahun lalu. Karena kini Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah di masjid.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Cuti Bersama 2022, Catat Tanggalnya
Serta poin penting lainnya adalah melarang ASN untuk melakukan buka puasa atau open house selama ramadan. [ram]