Apa pengertian alat likuid?
Alat Likuid adalah merupakan uang tunai dan aset lain yang dapat segera diuangkan sehingga operasional usaha tetap berjalan, termasuk persediaan (inventory) barang dagangan, biaya dibayar di muka dan aset yang dapat diuangkan dalam waktu 1 tahun.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian alat likuid. Courtesy of Cekricek.id.