Apa pengertian Pedagang Valuta Asing?
Pedagang Valuta Asing adalah bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha memperjual-belikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia (money changer).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pedagang Valuta Asing. Courtesy of Cekricek.id.