Apa pengertian Hak Tarik Khusus?
Pengertian Hak Tarik Khusus adalah sejumlah uang yang boleh ditarik oleh setiap negara yang mengalami defisit pada rekening negara yang bersangkutan di dana moneter internasional (IMF) sebelum negara tersebut meminta tambahan pinjaman; hak emas kertas (SDR) ditetapkan pada konferensi di Rio de Janeiro tahun 1967; walaupun hanya berupa pencatatan akuntan yang tidak dijamin oleh uang kertas ataupun emas, SDR merupakan harta cadangan (special drawing rights/SDR).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Tarik Khusus. Courtesy of Cekricek.id.