Apa pengertian Harga Eksekusi?
Pengertian Harga Eksekusi adalah harga yang disepakati sebagai harga patokan untuk melakukan pembelian saham ataupun mata uang asing pada waktu tertentu dengan perjanjian bahwa pembelian tersebut baru akan dilakukan apabila harga saham ataupun mata uang asing tersebut sesuai dengan harga yang telah disepakati; misalnya, diperjanjikan bahwa pembelian akan dilakukan dua minggu ke depan apabila harga saham Rpl000,00 atau harga per Rp5000,00 setara dengan $1(strike price)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Harga Eksekusi. Courtesy of Cekricek.id.