Apa pengertian Perjanjian Perpanjangan?
Pengertian Perjanjian Perpanjangan adalah persetujuan kreditur untuk memperpanjang kreditnya yang telah jatuh tempo; kreditur, biasanya, menyetujui perpanjangan semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan debitur akan membaik pada waktu mendatang; sin. persetujuan perpanjangan (extension agreement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Perpanjangan. Courtesy of Cekricek.id.