Apa pengertian Lembaran Negara?
Pengertian Lembaran Negara adalah penerbitan resmi dari pemerintah yang memuat produk perundang-undangan, misalnya undang-undang dan peraturan pemerintah agar setiap orang dapat mengetahuinya (staatsblaad).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Lembaran Negara. Courtesy of Cekricek.id.