Apa pengertian Surat Wesel?
Pengertian Surat Wesel adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran.
Surat wesel tersebut harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan “surat wesel” (bill of exchange).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Surat Wesel. Courtesy of Cekricek.id.