Apa Itu Majelis Islam Ala Indonesia (MIAI)?
Majelis Islam Ala Indonesia (MIAI) adalah wadah perhimpunan (federasi) berbagai organisasi Islam yang didirikan di Surabaya pada 21 September 1937, atas inisiatif Kiai Haji Mas Mansur dari Muhammadiyah, Kiai Haji Ahmad Dahlam, Kiai Haji Wahab Hasbullah dari Nahdatul Ulama dan W. Wondoamiseno dari Sarekat Islam.
Federasi ini menjadi suatu tempat permusyawaratan suatu badan perwakilan yang terdiri dari wakil-wakil atau utusan-utusan dari beberapa perhimpunan yang berdasar Islam di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah untuk membicarakan dan memutuskan soal-soal yang dipandang penting bagi kemaslahatan umat dan agama Islam yang keputusannya itu harus dipegang teguh dan dilakukan bersama-sama oleh segenap perhimpunan yang terdaftar sebagai anggota.
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia MIAI digunakan sebagai alat untuk memobilisasi umat Islam untuk kepentingan Jepang.
Pada Oktober 1943 Jepang membubarkan MIAI karena menganggap organisasi ini tidak efektif lagi. Setelah itu peranan MIAI digantikan oleh Masyumi.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.