Apa Itu Gunting Syafrudin?
Gunting Syafrudin adalah strategi keuangan yang dilakukan Syafruddin Prawiranegaraselaku, Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta menggulirkan program pengguntingan uang dari nilai Rp 5 ke atas, sehingga nilainya jadi separuh
Pada Maret 1950 Syafruddin Prawiranegara, selaku Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta, menggulirkan program pengguntingan uang dari nilai Rp 5 ke atas, sehingga nilainya jadi separuh.
Uang yang kena kebijakan ini adalah “uang merah” (uang NICA) dan uang De Javache Bank. Guntingan kiri dari uang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai l9 Agustus 1950 pukul 18.00. Bagian kiri dari potongan uang tersebut harus ditukarkan dengan uang kertas baru di Bank atau tempat-tempat yang telah diunjuk selama periode 22 Maret sampai 16 April 1950.
Apabila melebihi tenggat waktu yang ditentukan maka bagian kiri tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Adapun guntingan uang sisi kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukarkan dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayarkan empat tahun kemudian dengan bunga 3% pertahun.
Kebijakan Gunting Sjafruddin ini berlaku juga bagi uang simpanan yang ada di Bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, begitupun dengan uang Oeang Republik Indonesia (ORI).
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.