Apa Itu Arbitrasi?
Pengertian I
Arbitrasi adalah suatu sistem yang sah dari pengadilan dan komisi-komisi industri di Negara kapitalis, pada mulanya dan katanya didirikan untuk mendamaikan majikan dengan kaum buruh, tapi dalam praktiknya bertugas untuk:
- Menjengah dan/atau mematahkan perjuangan-perjuangan pemogokan;
- Memaksa diterimanya tingkatan penghidupan yang rendah dengan diperkuat oleh undang². (Lihat Upah Pokok);
- Merentangkan putusan-putusan yang di sengaja untuk memecah-belah kaum buruh;
- Mencampuri urusan rumah-tangga serikat buruh.
Arbitrasi membuktikan dongengan bahwa kekuasaan Negara menengahi, yaitu netral, kaum kapitalis dan kaum buruh; apa yang dicapai Arbitrasi jelas hanyalah konsesi-konsesi kecil bagi kaum buruh, ketika daya tawar-menawar kolektif mereka adalah kuat, dan memperburuk keadaan bila kaum buruh terpecah-belah dan lemah.
Dalam kenyataannya, serikat buruh yang bergandengan erat dengan Arbitrasi menurut hukum dianggap sebagai agen-agen, atau alat-alat daripada Negara kapitalis. yaitu agen-agen untuk mewujudkan politik klas kapitalis. Maka itu serikatburuh² tersebut kehilangan kedudukan mereka sebagai organisasi² klas buruh yang bebas.
Arbitrasi disokong dengan giat oleh kaum reformis; hal ini menyatakan dengan sangat jelas pandangan mereka yang bersifat kolaborasi-klas. L. Sharkey menyebutkan, kaum Komunis mencap Arbitrasi sebagai “badan yang merugikan, yang anti klas buruh, yang tujuannya ialah mempertahankan supaya kaum buruh tetap terbelenggu pada, Negara kapitalis, yaitu menjadi budak upahan untuk selama-lamanya.
Sumber: Istilah-istilah Umum
Pengertian II
Arbitrasi adalah salah satu institusi (lembaga) peradilan yang berperan sebagai mediator (perantara) atau wasit (penengah) untuk membantu penyelesaian masalah sengketa yang berlaku dalam sistem hukum nasional maupun internasional.