Cekricek.id, Portal Islam - Imam dalam salat menjadi pemimpin untuk makmumnya. Tapi bagaimana jika sekiranya hukum salat dengan imam yang tidak ideal. Kini semuanya akan dibahas tuntas oleh Ustaz Adi Hidayat sebagaimana dalam unggahan akun YouTube pribadinya mengutip pada Jumat (5/5/2023).
Awalnya ia memberikan pembahasan sedikit mengenai kriteria imam yang bisa dijadikan sebagai panutan. Atau kriteria ideal atau tidaknya seseorang sebagai imam.
Beberapa aspek yang bisa dinilai tersebut diantaranya berkaitan dengan faqih dengan artian bahwasanya seorang imam paham dengan jamaah. Kedua adalah fiqih paham dengan salat dan tuma'ninah termasuk dengan yang paling banyak hafalannya.
Karena bagaimana juga hafalan bagi seorang imam layaknya seperti hukuman wajib. Jangan sampai seorang imam hanya mengetahui sejumlah ayat-ayat pendek. Nantinya akan membuat salat terasa kurang apalagi jika jamaah menginginkan ayat-ayat yang lebih panjang.
Berikutnya adalah berkaitan dengan senior tetapi ini bukan berarti tentang usia melainkan pengalaman yang telah dimiliki oleh seorang imam.
Bagaimana Jika Imam Tidak Ideal?
Lalu bagaimana jika hukumnya melaksanakan ibadah salat dengan imam yang tidak ideal. Termasuk dengan cara menyikapi tindakan yang demikian hal-hal. Disarankan oleh ustadz Adi Hidayat pertama tentunya harus tetap bersyukur kepada Allah, karena dihadiahi objek dakwah.
Karena bagaimanapun suka orang beriman selalu melihat segala sesuatu dari segi positif. Dengan artian tidak ada sesuatupun yang diperlihatkan oleh Allah secara sengaja tanpa adanya unsur hikmah di dalamnya.
Tapi ketika hendak memberikan teguran pun juga harus lakukan dengan cara-cara yang sopan. Termasuk diantaranya jangan lupa memberikan pujian sebelum memberi teguran dengan cara halus. Contohnya membawa aksi diskusi untuk melafalkan setoran hafalan agar tidak terjadi kesalahan saat memimpin ibadah salat.
Baca Juga: Waktu Menambahkan Doa Dalam Salat
Kunci dalam berpikir bahwa itu sendiri adalah untuk melakukan yang benar jangan menyalahkan orang lain. Karena dianggap belum tahu permasalahannya.
Maka dari itu hal ini bukanlah sesuatu yang haram ataupun membahayakan melainkan tidak ada salahnya untuk memperbaiki kesalahan orang lain dengan. Malah yang ada sebagai lading pahala baru bagi orang-orang yang senantiasa saling mengingatkan sesama.