Kemnaker dan KADIN Kolaborasi Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja: 50 Perusahaan Diapresiasi

Kemnaker dan KADIN Kolaborasi Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja: 50 Perusahaan Diapresiasi

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan kepada 50 perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia karena telah aktif berpartisipasi dalam 'Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100'.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemnaker untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat ketenagakerjaan dalam memenuhi norma ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini adalah langkah konkret dalam komitmen bersama untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Kami percaya bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat tercapai jika terdapat komitmen dan persepsi yang sama dari semua pihak yang terlibat dalam Hubungan Industrial," ungkap Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Haiyani Rumondang juga menjelaskan bahwa pemerintah bersama para pemangku kepentingan telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai bukti nyata komitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap ketenagakerjaan, terutama dalam mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Menurutnya, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagai upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Kekerasan seksual di tempat kerja memiliki dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku (yang akan dihukum), maupun perusahaan akan merasakan kerugian. Ketika kekerasan seksual terjadi di tempat kerja, reputasi perusahaan akan tercemar.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami dan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," lanjutnya.

Yuli Adiratna, Direktur Binariksa Kemnaker, menyatakan bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.547 orang dengan sebaran yang tidak merata di 34 provinsi.

Ia menyadari bahwa jumlah ini tidak akan mampu memeriksa norma ketenagakerjaan di 100 ribu perusahaan setiap tahunnya. Sementara itu, jumlah perusahaan yang wajib melapor ketenagakerjaan secara online pada tahun 2023 mencapai 1,5 juta perusahaan.

Untuk mengatasi tantangan ini, dilakukan terobosan atau inovasi dalam metode pemeriksaan konvensional yang selama ini dilakukan. Salah satu metode baru yang diperkenalkan adalah pemeriksaan secara virtual dengan menggunakan metode pemeriksaan mandiri (self-assessment) berbasis jaringan (web) yang disebut Norma 100.

Metode ini akan melibatkan semua jenis perusahaan, baik kecil, menengah, maupun besar, dan akan diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 27 Juni 2023 mendatang.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia di Libya Alami Kekerasan Fisik, KBRI Tripoli Menindaklanjuti Pengaduan

"Kenapa disebut Norma 100? Karena terdapat 100 pertanyaan di dalamnya dan jawabannya hanya 'ya' atau 'tidak'. Hasil dari Norma 100 ini akan mencerminkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di setiap perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu repot melayani petugas di lapangan karena mereka hanya perlu melaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id," jelas Yuli.

Baca Juga

Dugaan Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara 56 Dapur MBG
Dugaan Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara 56 Dapur MBG
Emas antam (Foto: Ist)
Pecah Rekor! Emas Antam Kini Rp 2,23 Juta per Gram
Wali Kota Padang Fadly Amran menargetkan transformasi Pasar Raya menjadi destinasi wisata belanja yang menarik minat wisatawan lokal dan mancanegara.
Jelang Aksi Demo, Wako Padang Minta Jaga Kondusifitas
Demo di DPRD Sumbar, Ojol Minta Kapolri Proses Aparat Penabrak Rekannya
Demo di DPRD Sumbar, Ojol Minta Kapolri Proses Aparat Penabrak Rekannya
Pemerintah Lakukan Pendataan Fasilitas Publik Rusak, AHY: Perbaikan Segera Dikerjakan
Pemerintah Lakukan Pendataan Fasilitas Publik Rusak, AHY: Perbaikan Segera Dikerjakan
Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan NasDem dari DPR RI
Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan NasDem dari DPR RI