Revisi Peraturan Golden Visa Akan Selesai Bulan Ini, Menarik Minat Investor Asing ke Indonesia

Revisi Peraturan Golden Visa Akan Selesai Bulan Ini, Menarik Minat Investor Asing ke Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim. [Foto: imigrasi.go.id]

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyatakan bahwa proses revisi Peraturan Golden Visa akan segera rampung pada bulan ini. Golden Visa adalah strategi terbaru untuk menarik investor asing ke Indonesia. Dengan visa tersebut, para investor dapat menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sambil melakukan investasi riil dalam negeri.

Cekricek.id, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, optimistis bahwa proses revisi Peraturan Golden Visa akan segera selesai pada bulan ini. Hal ini akan membuka peluang bagi investor asing untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh layanan Golden Visa.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan oleh Silmy Karim pada Senin (17/7/2023), revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian saat ini sedang menunggu paraf dari beberapa menteri dan tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

"Penyusunannya sudah selesai dan harmonisasi juga telah dilakukan. Saat ini, proses administrasi tinggal menunggu paraf dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebelum ditandatangani oleh Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai," kata Silmy.

Golden Visa merupakan strategi terbaru yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menarik investor asing ke Indonesia. Dengan Golden Visa, para pemegang visa tersebut akan diberikan keleluasaan untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

"Golden Visa di sini memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa dengan jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Para pemegang visa ini dapat melakukan berbagai aktivitas, seperti berusaha dan kegiatan lain yang menguntungkan bagi Indonesia," jelas Silmy.

Selain itu, Silmy juga menegaskan bahwa layanan Golden Visa ini akan memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena pemegang visa tersebut merupakan investor yang telah menanamkan modal secara riil di Indonesia.

"Untuk mendapatkan Golden Visa, mereka harus melakukan investasi riil. Bukan hanya dokumen-dokumen di atas kertas atau akta notaris semata, tetapi kami juga akan memantau jumlah dan aktivitas investasi mereka," tegas Silmy.

Dia juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan memastikan bahwa pemberian Golden Visa kepada warga negara asing (WNA) dilakukan dengan aman.

"Kami melakukan seleksi dengan hati-hati. Sebagai contoh, untuk perusahaan, investasi minimal yang diperlukan adalah 50 juta dolar AS agar bisa mendapatkan Golden Visa, dan ini adalah investasi riil," papar Silmy.

Sementara itu, untuk pelamar individu, mereka diwajibkan untuk menyetor sekitar 350.000 dolar AS, yang akan ditempatkan di perbankan nasional atau diinvestasikan dalam obligasi pemerintah.

Silmy menegaskan bahwa tujuan dari Golden Visa bukan hanya untuk menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.

"Beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab (UEA), Singapura, dan beberapa negara Eropa serta Amerika Serikat, telah sukses dengan penerbitan Golden Visa. Oleh karena itu, Indonesia perlu melaksanakan kebijakan serupa," tambahnya.

Baca juga: 5 Negara Traveler Friendly, Bebas Visa, Low Budget, Hingga Aesthetic

Dengan selesainya proses revisi Peraturan Golden Visa ini, diharapkan akan semakin banyak investor asing yang tertarik untuk menanamkan modal dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan berinvestasi secara riil, mereka dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan dan perkembangan negara.

Temukan berita Jakarta terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

Cara Pedagang Indonesia Memaksimalkan Keuntungan dengan Broker Forex yang Tepat
Cara Pedagang Indonesia Memaksimalkan Keuntungan dengan Broker Forex yang Tepat
Dinamika Perdagangan XAU/USD dan EUR/USD: Panduan Lengkap
Dinamika Perdagangan XAU/USD dan EUR/USD: Panduan Lengkap
Berita Riau Hari Ini: Pemkab Inhil Gelar Pasar Murah di 42 Titik untuk Meringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan
Pemkab Inhil Gelar Pasar Murah di 42 Titik untuk Meringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan
Berita Riau Hari Ini: Pemprov Riau Adakan Pasar Tani untuk Tekan Harga Cabai Tinggi
Pemprov Riau Adakan Pasar Tani untuk Tekan Harga Cabai Tinggi
BI Riau Jamin Ketersediaan Uang Tunai Rp 5,7 Triliun untuk Ramadan dan Idulfitri
BI Riau Jamin Ketersediaan Uang Tunai Rp 5,7 Triliun untuk Ramadan dan Idulfitri
Berita Riau Hari Ini: Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi Kini Hanya untuk Pengguna Terdaftar
Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi Kini Hanya untuk Pengguna Terdaftar