Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan layanan pengaduan perundungan bagi calon dokter spesialis. Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap dapat memutus praktik perundungan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan layanan pengaduan bagi siapapun yang mengalami atau mengetahui kasus perundungan terhadap calon dokter spesialis. Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 081299799777 atau melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan bertanggung jawab menerima dan menelusuri setiap aduan yang masuk. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan harapannya untuk memutus rantai praktik perundungan yang telah berlangsung puluhan tahun dalam pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).
Menkes Budi menegaskan, "Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didik, bebas dari perundungan. Kemenkes akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor."
Setelah adanya konfirmasi kasus perundungan, Kemenkes akan memberlakukan tiga jenis sanksi terhadap pelaku perundungan. Sanksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait.
Untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Sementara itu, bagi peserta didik, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan dan sanksi berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya juga tidak luput dari sanksi.
Baca juga: Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah
Sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.