Berita terbaru mengenai penangkapan dua individu yang menjual konten asusila sesama jenis dengan harga mulai dari Rp 10 ribu. Kedua tersangka telah aktif sejak Juli 2023.
Cekricek.id, Jakarta - Dalam sorotan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai penjual konten asusila sesama jenis di media sosial.
Dilansir Suara, Kombes Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan identitas kedua tersangka dengan inisial R dan LNH.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kombes Ade, kedua pelaku menawarkan konten-konten tersebut dengan variasi harga, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu, tergantung jumlah foto dan video yang dibeli.
Sebagai contoh, paket dengan 110 foto atau video dihargai Rp 10 ribu, sementara paket dengan 260 materi dijual seharga Rp 25 ribu. Ada juga grup khusus yang disebut grup VIP, di mana anggotanya diharuskan membayar Rp 60 ribu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pada awal Agustus 2023, kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda; R di Sumatera dan LNH di Kalimantan Selatan.
Konten yang mereka jual umumnya berkaitan dengan adegan asusila antara anak lelaki dan pria dewasa.
Sebagai strategi pemasaran, kedua tersangka memanfaatkan platform Facebook dan media sosial lainnya.
Setelah transaksi pembayaran terkonfirmasi, pembeli akan dimasukkan ke dalam grup Telegram khusus, di mana konten-konten tersebut didistribusikan.
Lebih lanjut, tersangka R diketahui mematok harga tambahan, sebesar Rp 150 ribu, untuk konten yang menampilkan pria dewasa. Sementara untuk konten yang melibatkan eksploitasi anak, harga yang ditetapkan mencapai Rp 250 ribu.
Sejak Juli 2023, kedua pelaku telah aktif menjalankan bisnis gelap ini dan dalam sebulan terakhir, mereka telah mengoperasikan 10 akun Telegram untuk tujuan pemasaran. "Ada enam channel Telegram yang mereka gunakan untuk menjalankan aksi mereka," tambah Kombes Ade.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini dihadapkan pada beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE, Pasal 4 dan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, serta Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi diri dari konten-konten berbahaya di dunia maya.
Temukan berita Jakarta terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.