Berita terkini mengenai penangkapan dua tersangka yang memanfaatkan Telegram untuk menjual konten asusila. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus operandi mereka.
Cekricek.id, Jakarta - Dalam era digital saat ini, berbagai platform media sosial kerap dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik positif maupun negatif. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah kasus yang melibatkan dua individu yang memanfaatkan media sosial, khususnya Telegram, untuk menjual konten asusila.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dilansir Suara, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dengan inisial R dan LNH telah ditangkap. Penangkapan mereka dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu Sumatera dan Kalimantan Selatan.
Konten yang mereka tawarkan melibatkan adegan asusila antara anak lelaki dan pria dewasa. Sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka, kedua tersangka memulai promosi melalui Facebook dan platform lainnya.
Setelah transaksi terjadi, pembeli akan dimasukkan ke dalam grup Telegram khusus, tempat konten tersebut didistribusikan.
Menariknya, kedua tersangka menawarkan konten tersebut dalam berbagai paket dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu. Sebagai contoh, paket dengan 110 foto atau video dihargai Rp 10 ribu, sementara paket dengan 260 materi dijual dengan harga Rp 25 ribu.
Ada juga paket khusus yang disebut sebagai grup VIP, di mana anggotanya harus membayar sebesar Rp 60 ribu.
Selain itu, tersangka R diketahui menawarkan konten khusus dengan biaya tambahan, yaitu Rp 150 ribu untuk konten yang menampilkan pria dewasa dan Rp 250 ribu untuk konten yang melibatkan eksploitasi anak.
Sejak Juli 2023, kedua pelaku telah aktif menjalankan bisnis gelap ini. Dalam kurun waktu sebulan, mereka telah mengoperasikan 10 akun Telegram dan memanfaatkan enam channel khusus untuk tujuan pemasaran.
Akibat tindakannya, kini kedua tersangka dihadapkan pada beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE, Pasal 4 dan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, serta Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap konten-konten berbahaya di dunia maya.
Temukan berita Jakarta terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.