Setelah 80 tahun menunggu, keluarga korban kejahatan Nazi di Italia menerima kompensasi senilai 12 juta euro. Sebuah langkah menuju keadilan bagi tragedi yang terjadi selama Perang Dunia II.
Cekricek.id - Oktober 1943 menjadi saksi bisu kekejaman Nazi ketika enam warga sipil Italia digantung di sebuah bukit di Italia Selatan sebagai hukuman kolektif atas kematian seorang tentara Jerman. Kini, delapan dekade kemudian, keluarga korban yang tewas di Fornelli akan menerima bagian dari kompensasi 12 juta euro (sekitar Rp 197 Miliar) sebagai bentuk ganti rugi atas trauma yang dialami keluarga mereka.
"Kami masih mengenang peristiwa itu setiap tahun. Peristiwa itu tak pernah pudar dari ingatan," ungkap Mauro Petrarca, dalam laporan Reuters. Ia adalah keturunan keempat dari salah satu korban, Domenico Lancellotta, seorang ayah dari lima putri dan seorang putra.
Ironisnya, Italia, bukan Jerman, yang akan membayar kompensasi ini. Hal ini terjadi setelah Italia kalah dalam persidangan di Pengadilan Internasional mengenai tanggung jawab Jerman atas kerugian yang terkait dengan kejahatan selama Perang Dunia II.
Organisasi Yahudi di Italia berpendapat bahwa Jerman seharusnya yang membayar sebagai bentuk pengakuan atas tanggung jawab sejarah mereka. Namun, ada kekhawatiran bahwa Roma lamban dalam menangani klaim-klaim yang bisa membebani anggaran negara.
"Isu ini sangat kompleks, baik dari sisi politik maupun hukum," kata Giulio Disegni, wakil presiden dari Uni Komunitas Yahudi Italia (UCEI).
Penelitian yang didanai oleh pemerintah Jerman pada 2016 memperkirakan 22,000 warga Italia menjadi korban kejahatan perang Nazi, termasuk hingga 8,000 Yahudi yang dideportasi ke kamp kematian.
Pembunuhan di Fornelli terjadi sebulan setelah Italia menandatangani gencatan senjata dengan Sekutu, mengakhiri partisipasinya dalam Perang Dunia II dan meninggalkan Nazi yang kemudian menduduki negara tersebut.
Pada 1962, Jerman menandatangani kesepakatan dengan Italia dengan nilai 40 juta Deutsche mark, yang setara dengan lebih dari 1 miliar euro saat ini. Namun, Italia tidak menawarkan ganti rugi untuk kejahatan perang.
Kasus Fornelli, yang dimulai pada 2015, diajukan terhadap Jerman dan Italia. Dengan semakin banyak kasus yang diajukan ke pengadilan, mantan perdana menteri, Mario Draghi, membentuk dana pada April 2022 untuk menanggung biaya kompensasi yang meningkat.
Namun, bagi warga Fornelli, ini bukan hanya soal uang. "Ini bukan soal uang. Ini adalah upaya mencari keadilan atas kejahatan perang, sebuah pertanyaan tentang harga diri," kata walikota Fornelli, Giovanni Tedeschi.