Pekanbaru, Cekricek.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap dua jaringan peredaran narkoba yang memasok sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru, Dumai, dan Bengkalis. Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga orang tersangka, salah satunya merupakan mantan anggota Polri.
Kepala BNNP Riau, Robinson DP Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. "Ketiga tersangka merupakan pengedar sabu antar kabupaten di Riau," ujarnya pada Jumat (15/3).
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Charles Sinaga, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (27/2/2024) setelah tim mendapat informasi adanya transaksi sabu dan pil ekstasi di Kota Pekanbaru oleh seorang pria berinisial RK.
"Pelaku RK berhasil dibekuk. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 71,45 gram sabu dan 18 butir esktasi," ungkap Charles. Barang bukti tersebut diduga diperoleh RK dari jaringan Bengkalis-Pekanbaru yang masih dalam pengejaran.
Pada Rabu (28/2/2024) malam, tim BNNP Riau menangkap dua tersangka lainnya, FF dan RP, di sebuah kos-kosan di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. FF diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat pada tahun 2008 dengan pangkat terakhir Bintara.
Dari penggeledahan, petugas menyita 32,82 gram sabu dari kedua tersangka. FF mengaku masih memiliki persediaan sabu di tempat lain yang kemudian berhasil disita petugas.
Setelah penangkapan, BNNP Riau melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan esktasi milik para tersangka dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembasmi serangga.
Baca juga: Polda Riau Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Barang Ilegal Lainnya Jelang Ramadan
Kasus ini mengungkap adanya jaringan peredaran narkoba yang memasok sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru, Dumai, dan Bengkalis. Keterlibatan mantan anggota Polri dalam jaringan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat.