Cekricek.id, Padang - Pemerintah Kota Padang mengumumkan penerapan sanksi administratif yang lebih ketat dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di kalangan remaja. Kebijakan ini mencakup pencabutan bantuan sosial keluarga dan pengeluaran siswa dari sekolah bagi mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan napza.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan sikap pemerintah daerah dalam acara sosialisasi bahaya Napza yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pauh, Kamis (19/6/2025). Kegiatan tersebut dihadiri 90 pemuda dari seluruh kelurahan di Kecamatan Pauh serta berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat.
"Perbuatan melawan hukum seperti tawuran, narkoba, atau pelanggaran moral tidak akan kami toleransi," kata Maigus Nasir dalam sambutannya. "Sekolah memiliki kewenangan mengeluarkan siswa yang terlibat, sementara bantuan sosial untuk keluarga mereka akan dihentikan sebagai konsekuensi."
Langkah ini dimaksudkan sebagai peringatan keras kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Pemerintah kota menilai berbagai program bantuan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gratis, seragam sekolah, dan bantuan pendidikan akan sia-sia tanpa pengawasan keluarga yang memadai.
Mulai tahun ajaran mendatang, seluruh orang tua siswa di Kota Padang diwajibkan menandatangani surat pernyataan mengenai perilaku anak mereka. Dokumen tersebut memuat komitmen mencegah anak terlibat dalam aktivitas melawan hukum, termasuk larangan berada di luar rumah tanpa pengawasan setelah pukul 22.00.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurniati Yati menjelaskan bahwa program sosialisasi ini merupakan realisasi aspirasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2024. Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dokter spesialis kejiwaan, dan tim medis untuk memberikan edukasi komprehensif.
"Kami tidak hanya memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan napza, tetapi juga membangun jaringan kepedulian masyarakat," ujar Sri Kurniati. "Puskesmas di wilayah Pauh telah mendapat instruksi untuk aktif memantau lingkungan dan menyebarkan informasi pencegahan secara berkelanjutan."
Strategi pemberantasan ini melibatkan sinergi antara sekolah, fasilitas kesehatan, dan tokoh masyarakat dalam memperkuat pengawasan sosial. Pemerintah kota juga menitikberatkan pada pendekatan edukatif dengan menghadirkan narasumber ahli dari berbagai institusi terkait.
Sosialisasi di Kecamatan Pauh turut dihadiri Camat Pauh Titin Masfetrin, Kepala Puskesmas Pauh, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pauh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan napza.
Kebijakan sanksi tegas yang diberlakukan Pemko Padang diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus mendorong peran aktif keluarga dalam pengawasan anak. Langkah preventif ini juga bertujuan memutus mata rantai peredaran napza di kalangan remaja melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.