Cekricek.id, Jakarta – Nasib guru PPPK kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi X DPR RI dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar PGRI. Ketua Umum IPN, Hasna, menyampaikan keresahan ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum terkait status kerja dan hak pensiun.
Menurut Hasna, meski status PPPK masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), sistem kontrak yang diberlakukan membuat banyak guru cemas dengan masa depan karier mereka. Terlebih, tidak adanya payung hukum yang menjamin perlindungan setelah pensiun, serta absennya jenjang karier menjadi problem yang berulang.
“Banyak guru PPPK yang sudah S2 bahkan S3, tapi tetap tidak punya jenjang karier. Mereka diperlakukan berbeda dari guru PNS,” ujar Hasna dalam forum di Gedung DPR RI, Senin (14/7/2025), yang ditayangkan melalui kanal YouTube DPR RI pada Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti kasus seorang guru PPPK di Donggala, Sulawesi Tengah, yang status kontraknya tidak diperpanjang hanya karena anggaran pendidikan daerah dihentikan. Hasna menilai alasan ini mencerminkan lemahnya sistem dan tidak adanya jaminan hukum bagi guru PPPK.
“Kalau pendidikan kekurangan anggaran, tapi korupsi masih banyak terjadi di daerah-daerah, ini kan ironis,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Komisi X DPR menyatakan akan mendorong pemerintah agar segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru PPPK maupun tenaga pendidik non-ASN. Hal ini mencakup jaminan sosial, kepastian karier, perlindungan dari pemutusan kontrak sepihak, dan pengaturan hak pensiun.
Komisi X juga menegaskan pentingnya menyetarakan hak guru PPPK dengan PNS. Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menyoroti perlunya kajian menyeluruh untuk memetakan kebutuhan guru di Indonesia secara adil dan sistematis.
“Kita butuh data yang rinci, berapa guru dibutuhkan per wilayah, per jenjang, per mata pelajaran. Ini penting agar kita bisa merancang sistem yang menjawab kebutuhan nasional, bukan hanya tambal sulam,” jelas Esti.
Ia juga menyinggung pentingnya penghargaan terhadap guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun belum mendapat kepastian status.
Baca Juga: Disdik Riau Gelar Gelombang Kedua Seleksi Guru SMAN Plus
Komisi X DPR berkomitmen untuk mendorong transformasi tata kelola guru yang lebih terstruktur, dari proses rekrutmen hingga perlindungan profesi, dalam satu regulasi yang bersifat nasional dan permanen, setingkat undang-undang. (*)