Cekricek.id, Agam - Perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Agam. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang dibuka Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (7/8/2025).
Menurut Wabup Iqbal, Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit dari pemerintah pusat tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk program sosial.
“Salah satu bentuk pemanfaatan DBH Sawit adalah untuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor perkebunan yang selama ini belum terakomodasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Pemkab Agam mengalokasikan dana DBH Sawit melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan untuk mendukung kelompok pekerja sawit yang belum menjadi peserta program perlindungan sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menyampaikan bahwa saat ini tercatat 4.133 pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Agam telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
“Tujuan utama dari program ini adalah untuk memutus rantai kemiskinan dan mencegah lahirnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Agam Dorong Homestay sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
Rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas lembaga agar seluruh pekerja di sektor sawit memperoleh hak perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik. (*)