Cekricek.id, Padang - Hingga akhir 2025, Pemerintah Kota Padang menargetkan pemasangan patok pada puluhan aset tanah yang dimiliki daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan aset sekaligus mendorong potensi investasi di masa mendatang.
"Mulai bulan (Agustus) ini kita pasang tanda patok tanah di seluruh aset, tergantung jumlah patok yang disiapkan," ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, terdapat sekitar 80 persil tanah yang tersebar di berbagai kecamatan yang akan dipasangi patok tahun ini. Pemasangan dilakukan secara bertahap hingga Oktober mendatang. Beberapa aset tanah yang menjadi perhatian antara lain lahan 2,1 hektare di dekat Pasar Laban Kecamatan Bungus Teluk Kabung, serta tanah di kawasan Kantor Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka.
Selain itu, aset tanah di sekitar Sentra Rendang Kecamatan Koto Tangah juga menjadi bagian dari program tersebut. "Termasuk di dekat Sentra Rendang di Kecamatan Koto Tangah dan berbagai tempat lainnya," kata Desmon Danus.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan aset tanah Pemko Padang dilakukan dalam tiga tahap, yakni secara fisik, administrasi, dan hukum. "Pengamanan aset tanah secara hukum dengan mensertifikasi tanah dengan lengkap," jelasnya.
Baca Juga: Bantu Siswa Kurang Mampu, Pemko Padang Panjang Luncurkan Kartu ini
Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk mencegah konflik lahan, tetapi juga untuk memastikan aset daerah dapat memberi kontribusi nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan investasi di kemudian hari. (*)