Pengertian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perizinan, di mana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha/kegiatan.
Baca juga: Ambang Laut
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian izin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL);
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL);
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL); dan
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)