Apa Itu Cultuur Stelsel (Sistem Tanam Paksa)?
Cultuur Stelsel (Sistem Tanam Paksa) adalah secara harfiah berarti kultivasi atau Sistem Budidaya Tanaman. Cultuur Stelsel adalah perangkat peraturan mengenai sistem budidaya tanaman yang diciptakan oleh Gubernur Jenderal Johannes van Den Bosch pada 1830.
Sistem ini mengatur kewajiban setiap desa agar menyisihkan 20% lahan pertaniannya untuk ditanami tanaman ekspor seperti kopi, tebu dan nila.
Hasil tanamannya dijual kepada pemerintah dengan harga yang telah disepakati. Bagi penduduk desa yang tidak memiliki tanah berkewajiban mengganti dengan melakukan kerja pada kebun-kebun milik pemerintah selama 75 hari dalam setahun.
Ketentuan tersebut sebagai pengganti pajak yang harus dibayarkan desa maupun rakyat kepada pemerintah.
Tujuan cultuur stelsel adalah untuk mengisi kekosongan kas negara dan defisit anggaran dengan mengumpulkan komoditas ekspor dan menjualnya di pasar internasional.
Pada kenyataannya sistem ini ternyata mengalami banyak penyimpangan besar. Lahan di daerah yang terkena kewajiban cultuur stelsel pada praktiknya mencakup seluruh wilayah tersebut. Selain itu daerah-daerah yang terkena kewajiban ini tetap dipungut pajak.
Penduduk yang tidak memiliki lahan wajib bekerja setahun penuh. Oleh karena penyimpangan dan eksploitasi luar biasa atas Hindia Belanda pada periode Cuultuur Stelsel para sejarawan kemudian mengartikan Cultuur Stelsel sebagai Sistem Tanam Paksa.
Sistem Tanam Paksa berakhir setelah muncul kritik keras di negeri Belanda. Sistem ini secara resmi dihapus pada 1870, tetapi sistem tanam paksa masih dilakukan pada perkebunan kopi di luar Jawa.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.