Apa Itu Goeroe Ordonantie (Ordonansi Guru)?
Goeroe Ordonantie (Ordonansi Guru) adalah Perundang-undangan atau peraturan mengenai Guru, terutama guru agama Islam, yang dikeluarkan pemerintah pada 1905.
Peraturan ini berlaku di Jawa dan Madura. Isinya mewajibkan semua guru agama Islam untuk memiliki izin tertulis sebelum mengajar agama. Setiap guru wajib melaporkan kurikulum pengajarannya dan murid-muridnya.
Tujuannya agar pemerintah mudah dalam melakukan kontrol. Ordonansi ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas para guru agama Islam yang dianggap kerap melakukan pembangkangan. Ordonasi Guru mendapat banyak penolakan, terutama dari Sarekat Islam dan Muhammadiyah.
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ordonansi Guru yang baru, dan memperluas cakupan wilayah di luar Jawa dan Madura.
Tujuannya tetap sama, tetapi pelaksanaannya diperlunak, dengan para guru agama cukup melaporkan diri untuk dapat mengajar agama Islam. Protes keras muncul terutama dari kalangan ulama Minangkabau.
Salah satu penentang keras Ordonansi Guru adalah Haji Abdul Karim Amarullah atau Haji Rasul. Ordonansi ini akhirnya gagal dilaksanakan dan berhenti diterapkan pada 1928.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.