Apa itu Indonesia Menggugat?
Indonesia Menggugat adalah Pidato pembelaan (pledoi) Ir. Sukarno dalam sidang Pengadilan di muka hakim kolonial pada Landraad (pengadilan) Bandung 1930.
Para pemimpin PNI yaitu Sukarno, Gatot Mangkupradjam Maskun, dan Supriadinata ditangkap pada 1929 dengan tuduhan hendak melakukan makar terhadap Pemerintah Hindia Belanda.
Mereka ditahan di penjara Bantjeuy, Bandung.
Dari dalam penjara Sukarno menuliskan pembelaannya yang kemudian dianggap sebagai sebuah dokumen politik menentang penjajahan.
Pledoi ini dibacakan di muka pengadilan pada 30 Desember 1930. Cuplikan isi dari Indonesia Menggugat adalah peryataan Sukarno bahwa pergerakan kebangsaan Indonesia bukan karena hasutan segelintir orang seperti yang dituduhkan pemerintah Hindia Belanda.
“…..Pergerakan nasional hadir karena pergerakan ini timbul dari pusat kejadian-kejadian sendiri; ia timbul dari penderitaan-penderitaan yang tidak terhitung banyaknya dan sampai sekarang tidak menghubungkan diri satu sama lain, tapi mendapatkan kata semboyannya dalam semboyan menyerukan merdeka. Yang sebenarnya ialah, bahwa juga di Indonesia pergerakan nasional itu terlahir dari imperialisme yang di dewa-dewakan oleh Tuan dan tidak kurang-kurangnya dari system drainage ekonomi yang semenjak berabad-abad bekerja di negeri itu……Imperialisme itulah penghasut yang besar, imperialisme itulah penjahat besar yang menyuruh berontak : karena itu bawalah imperialisme itu ke depan polisi dan hakimi!” Benar sekali! “Bawalah imperialisme itu ke depan polisi dan hakimi!". kutipan dari pidato itu.
Pengadilan memutuskan hukuman 4 tahun bagi Sukarno, Gatot Mangkupradja dijatuhi hukuman 2 tahun, hukuman 1 tahun 8 bulan untuk Maskun, dan Soerpriadinata diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan.
Putusan pengadilan juga menetapkan pembubaran PNI.
Sukarno kemudian menjalani masa hukuman di penjara Sukamiskin.
Kemudian pada 6 Februari 1934 Sukarno berlayar menuju Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur untuk menjalani masa hukuman berikutnya.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.