Apa Itu Inlander?
Inlander adalah Sebutan berkonotasi rasial dari orang Belanda kepada penduduk Hindia Belanda pada masa Kolonialisasi Belanda. Inlander disebut juga sebagai pribumi atau bumiputera.
Istilah ini secara hukum pertama kali digunakan dalam undang-undang 1854, kemudian diperkuat dalam Indische Staatregeling 1926.
Pemerintah Hindia Belanda, membagi penduduk Hindia Belanda ke dalam 3 golongan yaitu Golongan pertama European terutama Belanda, terdiri dari semua warga negara Belanda, semua yang berasal dari Eropa, dan semua warga negara Jepang.
Golongan kedua adalah Vreemde Osterling Timur Asing, yaitu mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan Eropa maupun pribumi, yaitu orang India, Pakistan, Arab, Cina, dan sebagainya.
Golongan ketiga adalah Inlander warga pribumi atau bumiputera Hindia Belanda yang secara turun temurun menjadi penghuni dan bangsa Indonesia.
Selain itu yang dimaksud dengan pribumi adalah mereka yang termasuk bumiputera dan tidak pindah ke golongan lain dan mereka yang semula adalah golongan lain, tetapi telah meleburkan diri ke dalam golongan bumiputera.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.