Apakah Boleh Anak Angkat Dijadikan Istri? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Apakah anak angkat boleh dijadikan istri? Lantas beginilah penjelasan ustaz Abdul Somad soal anak angkat yang berakhir menjadi istri ayahnya.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Cekricek.id, Berita Islam - Di zaman sekarang tak jarang ditemui seorang pria tua yang tidak memiliki anak ingin mengangkat anak dengan alasan agar nanti ketika tua bisa mengurusnya. Namun, alasan itu ternyata tidak dibenarkan di salam Islam.

Hal itu lantaran menurut ustaz Abdul Somad bahwa seorang anak perempuan yang jika diangkat oleh ayahnya menjadi anak angkat tetap saja di dalam Islam tidak ada hukum mahramnya. Kecuali jika laki-laki tersebut mengangkat anak dari adik atau kaka perempuannya sehingga anaknya itu termasuk dalam mahramnya.

Begitu juga dengan wanita yang mengangkat anak laki-laki. Jika anak laki-laki yang diangkatnya merupakan anak dari adik atau kakak kandungnya maka barunya mereka termasuk mahram.

Di zaman kini menurut Abdul Somad orang yang mengangkat anak jika tidak ada hubungan mahram maka sebaiknya tidak dilakukan. Hal itu lantaran banyak ditemukan kejadian yang anak angkat berakhir menjadi istri angkat.

"Bapak kalau mau punya anak angkat, cari keponakan bapak yang perempuan. Maka dia menjadi mahram bapak. Ibu kalau mau punya anak angkat cari keponakan ibu yang laki-laki. Tapi kalau bapak cari anak angkat anak orang lain yang tidak ada hubungan mahram dan tidak disusukan oleh istri bapak masalah," ujar snag ustaz.

"Berawal dari anak angkat lama-lama menjadi bini angkat," tambah UAS.

Ustaz Abdul Somad lantas menyampaikan bahwa ada tiga masalah anak angkat. Pertama, anak angkat dipakai nama ayah angkat dalam penulisan bin Arab, harus memakai ayah kandung tidak boleh memakai nama ayah angkat.

Kedua, banyak ayah angkat kedua mau meninggal dibuatkan surat wasiat semua harta untuk anak angkat. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam karena di dalam Islam anak angkat hanya boleh mendapatkan wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta. Jika lebih daripada itu hukumnya haram.

Katiga, jika seorang bapak memiliki anak angkat ketika berduaan di rumah dengan anak angkat hukumnya haram. Hal itu lantaran keduanya tidak memiliki hubungan mahram.

"Tapi dia sudah macam ku anggap seperti anak kandung ku, berapa banyak berawal dari macam berakhir macam-macam. Ingat, setan datang dari depan, belakang, kanan, kiri. Tak satu dua kejadian terlalu banyak untuk diceritakan," imbuh ustaz Abdul Somad lagi.

Ustaz Abdul Somad lantas menyarankan untuk seseorang yang ingin mengangkat anak akan lebih bagus untuk mengangkat keponakannya sendiri. Hal itu lantaran mereka yang memiliki hubungan haram. Dan juga sebagai salah satu bentuk mengatasi terjadinya perzinaan antara ayah angkat dengan anak angkat.

Baca Juga: Sahkah Berpuasa Kalau Punya Pacar? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Lantas, bolehkah anak angkat dijadikan istri? Di dalam Islam anak angkat yang tidak ada hubungan marham dengan laki-laki tersebut boleh untuk dijadikan istri atau pun pasangan hidupnya.

Baca Juga

Panduan Lengkap Memilih Kantor Pengacara Terpercaya di Padang
Panduan Lengkap Memilih Kantor Pengacara Terpercaya di Padang
Cara Download Lirik Lagu untuk Penggunaan Offline: Panduan Lengkap
Cara Download Lirik Lagu untuk Penggunaan Offline: Panduan Lengkap
Mengungkap Bahaya Junk Food bagi Kesehatan Otak
Mengungkap Bahaya Junk Food bagi Kesehatan Otak
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Penelitian Mengungkap Manfaat Kombucha Seperti Efek Puasa
Penelitian Mengungkap Manfaat Kombucha Seperti Efek Puasa
Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan, Harapan dan Kontroversi
Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan, Harapan dan Kontroversi