Apple menghadapi gugatan kelas aksi senilai Rp 14,3 triliun dari lebih dari 1.500 pengembang aplikasi di Inggris yang menilai biaya App Store terlalu tinggi.
Cekricek.id - Apple (AAPL.O) menjadi sasaran gugatan kelas aksi senilai Rp 14,3 triliun dari lebih dari 1.500 pengembang aplikasi di Inggris. Gugatan ini terkait dengan biaya App Store yang dikenakan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
App Store adalah layanan distribusi aplikasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh Apple. Melalui App Store, pengguna iPhone dan iPad dapat mengunduh berbagai aplikasi, baik yang gratis maupun berbayar.
Namun, Apple menarik komisi sebesar 15% hingga 30% dari sebagian pengembang aplikasi yang menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi milik Apple. Komisi ini dinilai terlalu tinggi dan merugikan oleh para pengembang aplikasi, serta menjadi sorotan regulator antimonopoli di beberapa negara.
Apple sebelumnya mengatakan bahwa 85% pengembang aplikasi di App Store tidak membayar komisi sama sekali dan bahwa App Store membantu pengembang Eropa untuk mengakses pasar dan pelanggan di 175 negara di seluruh dunia.
Gugatan di Inggris diajukan di Pengadilan Banding Kompetisi oleh Sean Ennis, seorang profesor di Pusat Kebijakan Persaingan di Universitas East Anglia dan mantan ekonom di OECD, atas nama 1.566 pengembang aplikasi.
Dia dibantu oleh firma hukum Geradin Partners.
“Biaya Apple kepada pengembang aplikasi adalah berlebihan, dan hanya mungkin dilakukan karena monopoli Apple pada distribusi aplikasi ke iPhone dan iPad,” kata Ennis dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.
“Biaya tersebut tidak adil dengan sendirinya, dan merupakan penentuan harga yang abusif. Mereka merugikan pengembang aplikasi dan juga pembeli aplikasi.”