Pengertian Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah sesuai dengan RTRW melalui penyusunan, pelaksanaan program penataan atau pengembangan, dan pembiayaan dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kota, berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
Baca juga: Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)