Cekricek.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja dengan alasan mengantar anak sekolah akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Kebijakan ini ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyambut hari pertama sekolah tahun ajaran baru yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan Rano saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Minggu malam (13/7).
“ASN telat, tukinnya dipotong,” jawab Rano singkat saat ditanya mengenai toleransi keterlambatan ASN karena mengantar anak sekolah mengutip jpnn.
Meski demikian, Rano tidak menjelaskan lebih lanjut berapa besar pemotongan tukin yang akan diberlakukan. Ia hanya menekankan pentingnya disiplin waktu, terutama pada hari pertama masuk kerja dan sekolah.
Berdasarkan Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026, hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 14 Juli 2025, setelah libur semester genap yang berlangsung dari 28 Juni hingga 12 Juli 2025.
Selain itu, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga dimulai bersamaan pada tanggal tersebut untuk siswa baru di semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA. Tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan durasi MPLS diperpanjang menjadi lima hari agar sekolah memiliki waktu cukup dalam mengenali potensi dan karakter siswa.
Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, turut mengimbau agar para orang tua terlibat aktif dalam proses MPLS dan mendampingi anak-anak mereka pada hari-hari pertama sekolah. Namun, keikutsertaan tersebut diharapkan tidak mengganggu kewajiban kerja, terutama bagi ASN.
“Orang tua diharapkan hadir dan terlibat, namun tetap memperhatikan tanggung jawab masing-masing,” ujar Gogot dalam pernyataannya.
Baca Juga: Ratusan CPNS Padang Mulai Bertugas, Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Dengan kebijakan tegas ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menjaga disiplin ASN, tanpa mengabaikan pentingnya peran orang tua dalam pendidikan anak. (*)