ASN Tetap Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Aturan Lengkapnya

ASN Tetap Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Cekricek.id - Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik sekaligus upaya untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

"Peningkatan ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik serta bentuk penghargaan agar kinerja ASN ke depan lebih baik lagi," ungkap Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Adapun peningkatan kebijakan tahun 2024 mencakup pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan PP No. 14/2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima dapat dilihat dalam aturan tersebut.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah. Besaran komponen disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, komponennya juga mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Cara Baru Pembagian THR, Tarik Benang Seperti Rebutan Doorprize, Isi Amplopnya Beda-beda

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN yang telah bekerja keras dalam melayani masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan THR dan gaji ke-13 tersebut.

Tags:

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh Swasta
Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh Swasta
THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Inilah Jadwal Pencairan dan Jumlahnya
THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Inilah Jadwal Pencairan dan Jumlahnya
Cekricek.id, Berita Viral – Biasanya THR Idul Fitri diberikan secara langsung atau pakai amplop dan sama rata untuk tiap orangnya. Namun sedikit berbeda dengan yang terjadi di tahun ini, seperti sebuah video yang beredar di media sosial. Pembagian dengan cara baru dan unik ini sukses menuai banyak perhatian netizen.
Cara Baru Pembagian THR, Tarik Benang Seperti Rebutan Doorprize, Isi Amplopnya Beda-beda
Pengedar narkoba ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di kediamannya di Kecamatan Situjuh
Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah Buron Tiga Bulan di Situjuh
Komunitas Seabolga melakukan aksi bersih-bersih pantai di Kota Wisata Sibolga untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir
Komunitas Seabolga Bangkitkan Kesadaran Lingkungan demi Masa Depan Kota Wisata Sibolga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait penangguhan gelar doktor dari Universitas Indonesia
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, Menko Investasi Angkat Bicara