Cekricek.id - Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik sekaligus upaya untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
"Peningkatan ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik serta bentuk penghargaan agar kinerja ASN ke depan lebih baik lagi," ungkap Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Adapun peningkatan kebijakan tahun 2024 mencakup pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan PP No. 14/2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima dapat dilihat dalam aturan tersebut.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah. Besaran komponen disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, komponennya juga mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Cara Baru Pembagian THR, Tarik Benang Seperti Rebutan Doorprize, Isi Amplopnya Beda-beda
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN yang telah bekerja keras dalam melayani masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan THR dan gaji ke-13 tersebut.