Cekricek.id, Jakarta - Asuransi kebongkaran, atau yang dikenal juga sebagai Burglary Insurance, adalah bentuk asuransi yang melindungi pemilik properti dari kerugian akibat tindakan kejahatan seperti pencurian atau pembongkaran. Asuransi ini telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak dimulai pada akhir abad ke-19.
Pada tahun 1897, seorang underwriter bernama Lloyd memperkenalkan perluasan jaminan asuransi kebakaran dengan menambahkan sebuah endorsement yang mencakup risiko pembongkaran. Endorsement ini secara khusus dirancang untuk melindungi pemilik properti dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan pembongkaran.
Meskipun awalnya hanya merupakan tambahan dalam jaminan asuransi kebakaran, jenis asuransi ini kemudian menjadi populer dan dikenal sebagai Asuransi Kebongkaran.
Salah satu perusahaan asuransi yang menjadi pelopor dalam menyediakan asuransi kebongkaran adalah Mercantile Accident and Guarantee Insurance Co.
Pada tahun 1889, perusahaan ini mengeluarkan polis pertama untuk asuransi kebongkaran. Langkah ini merupakan langkah awal dalam pengembangan industri asuransi kebongkaran di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, asuransi kebongkaran mengalami peningkatan signifikan dalam hal cakupan dan layanan yang disediakan.
Polis asuransi kebongkaran kini tidak hanya melindungi pemilik properti dari kerugian akibat pencurian dan pembongkaran, tetapi juga dapat mencakup kerugian yang timbul akibat perusakan properti oleh pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance), Sejarah dan Perkembangan
Perkembangan teknologi dan inovasi juga memainkan peran penting dalam industri asuransi kebongkaran. Penggunaan sistem keamanan modern, seperti sistem alarm, kamera pengawas, dan perlindungan elektronik lainnya, telah membantu dalam mengurangi risiko kebongkaran.
Sebagai tanggapan terhadap perkembangan ini, perusahaan asuransi kebongkaran terus memperbarui produk dan layanan mereka guna memenuhi kebutuhan yang terus berkembang dari para nasabah.