Cekricek.id, Portal Islam - Dalam masyarakat dikenal adanya istilah pengobatan alternative. Tapi bagaimana sekiranya hukum Islam terkait dengan pandangan pengobatan yang dilakukan secara alternative. Yakni selain dari bantuan tenaga medis alias kedokteran. Sebagaimana unggahan di akun YouTube Al bahjah TV pada Kamis (11/5/2023).
Secara umum budaya yang menjelaskan bahwasanya mencari pengobatan merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang yang menderita sebuah penyakit. Hal ini bahkan dianjurkan karena ini termasuk dalam bentuk usaha yang merupakan bagian dari ibadah alias tawakal.
Dengan artian jika seseorang sama sekali tidak berupaya untuk mencari obat atas penyakitnya Berarti ini sama sekali menunjukkan tidak ada usaha yang dilakukan untuk mendapatkan kesembuhan fisik.
Salah satu cara untuk mendapatkan kesehatan tersebut tentunya adalah mendatangi orang yang ahli di bidangnya. Begitu juga halnya untuk dokter yang dianggap ahli dalam bidang kesehatan.
Tentu semuanya ada dasar ilmu yang dipelajari oleh dokter sebelum bisa mengobati pasiennya. Lalu bagaimana dengan pengobatan alternatif atau pengobatan alami. Sebenarnya ini sah-sah saja karena tetap saja akan ada sejumlah pengalaman yang menjadikan sebagai ilmu dan dasar yang digunakan untuk pengobatan tersebut.
Pengobatan Alternatif Dalam Pandangan Islam
Secara umum dijelaskan kembali oleh Buya Yahya, bahwasanya pengobatan sendiri sebenarnya adalah sebuah upaya praduga. Dengan artian jika seseorang digunakan cara a maka ia sembuh tetapi belum tentu cara tersebut efektif untuk semua orang.
Tentunya semua ujung-ujungnya nanti adalah berdasarkan ridho Allah untuk kesembuhan yang diperoleh oleh seseorang. Berdasarkan hasil usaha yang telah ditempuhnya termasuk diantaranya dengan meminta obat dan lain sebagainya.
Tapi jangan sampai pengobatan alternatif yang dimaksud di sini adalah sebuah bentuk penipuan. Alias pengobatan yang abal-abalan tanpa adanya dasar keilmuan sama sekali.
Baca Juga: Viral Pengobatan Tradisional Bu Ida Dayak, Begini Kata Buya Yahya
Maka dari itu untuk berbagai jenis pengobatan sendiri sangatlah diperlukan unsur kejujuran di dalamnya. Tetapi berbeda halnya jika seseorang tiba-tiba sejahat dianggap memiliki kesaktian atau kemampuan untuk menyembuhkan sesuatu tanpa ada unsur belajar.
Maka dari itu dilarang untuk menempuh tipe pengobatan alternatif yang demikian. Lantaran jika seseorang tersebut mempelajarinya. Maka hal tersebut merupakan bentuk usaha dalam kategori positif dan diperbolehkan tapi tidak dengan sebaliknya.