Bagaimana dan cara membuat SIM (Surat Izin Mengendarai)? Teryata untuk membuat SIM bisa dilakukan dari rumah lho
Cekricek.id - Jika kamu memiliki kendaraan dan telah menggunakannya maka harus memiliki satu persyaratan wajib. Ya, kamu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM ini menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara baik roda dua atau roda empat atau lebih.
Surat izin mengemudi ini diterbitkan oleh pihak kepolisian. Untuk mendapatan surat izin mengemudi ini diperlukan serangkaian tes. Tes tersebut ditujukan apakah kamu layak mengemudi kendaraan yang dimiliki.
Tidak hanya tes berkendara, pemilik kendaraan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain dan juga membayar uang administrasi.
Ada pun biaya pembuatan surat izin mengemudi itu sendiri telah diatur oleh undang-undang yakni PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kamu perlu mengetahui biaya pembuatan surat izin mengemudi ini dan diharapkan tidak mudah tergiur untuk meminta bantuan calo untuk membuatnya.
Biaya Pembuatan SIM terbaru
Ada pun biaya pembuatan surat izin mengemudi adalah sebagai berikut:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Namun perlu diketahui, bahwa biaya yang tertulis di atas diluar biaya tes kesehatan, tes psikologi da asuransi.
Untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi kamu harus merogok kocek lagi. Pada tes kesehatan dan asurasi, kamu harus mengeluarkan biaya sekitar Rp55 ribu.
Sedangkan untuk tes psikologi, biaya yang diterapkan tidak jauh berbeda dengan tes kesehatan yakni diangka Rp50 ribu.
Jikaa ditotal, maka biaya pembuatan surat izin mengemudi dan juga biaya administrasi lainnya untuk SIM A sebesar Rp225.000 dan SIM C sebanyak Rp205.000.
Untuk pendaftaran pembuatan surat izin mengemudi baru bisa dilakukan secara daring di rumah. Demikian pula dengan tes teori. Keduanya bisa dilakukan secara online.
Sedangkan ujian praktik masih dilakukan di kantor yang ditunjuk. Ingat ya, agar bisa ujian praktik, kamu harus lulus administrasi dan ujian teori dulu.
Baca Juga: Tahukan Anda Ada Kode dan Angka Pada Anak Kunci Kendaraan, Ini Fungsinya Lho
Untuk pendaftaran pembuatan SIM baru caranya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi SINAR
- Lakukan Verifikasi Data dengan Benar.
- Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran.
- Isi dan Lakukan Pembayaran
- Ujian Teori
- Setelah Dinyatakan Lulus, baru Ujian Praktik di Satpas yang ditunjuk.
- Jika Lulus, SIM bisa langsung diambil