Cekricek.id - Semua pasangan pasti menginginkan kehidupan keluarga yang harmonis. Hubungan harmonis itu dapat terbentuk dari berbagai hal. Baik itu dari kebutuhan lahiriah maupun kebutuhan batiniah pasangan.
Salah satu hubungan yang mempengaruhi keharmonisan dalam berumah tangga ialah kebutuhan biologis pasangan.
Pasalnya, jika kebutuhan biologis pasangannya terpenuhi, maka hubungan keluarga tersebut akan lebih harmonis.
Hal itu wajar saja terjadi karena setiap manusia diciptakan mempunya nafsu yang memang diperuntukkan untuk memperbanyak keturunannya.
Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi Muhammad yang juga memberi isyarat agar umatnya menjalin kasih sayang yang maksimal dan memperbanyak keturunan.
Rasulullah bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَة
Artinya: “Nikahilah wanita yang penuh kasih sayang, yang banyak anaknya. Sesungguhnya aku akan berlomba banyak dengan kalian besok di hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban).
Namun, tak semua pasangan selalu lancar dan aman dalam berhubungan suami istri. Beberapa di antaranya juga mendapat berbagai kendala saat bersenggama dengan pasangan.
Salah satu masalah yang sering terjadi ialah kekuatan laki-laki. Pasalnya tak semua laki-laki mampu atau kuat dalam berhubungan badan. Sehingga mereka membutuhkan bantuan agar dapat memuaskan nafsu pasangannya.
Salah satu langkah yang dilakukan laki-laki dalam permasalahan ini ialah menggunakan obat penguat.
Obat kuat itu pasalnya digunakan agar hubungan biologisnya menjadi lebih mesra dengan istrinya. Namun, banyak yang bertanya apakah menggunakan obat kuat tersebut diperbolehkan dalam agama?
Pasalnya, ada yang beranggapan obat kuat itu tidak baik digunakan saat berhubungan badan.
Dijelaskan di dalam kitab I'anah at-Thalibin juz 3 halaman 316 sebagai berikut:
ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا، وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطئ مضار جدا.
Artinya: “Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik.
Seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya.
"Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya
senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar.”
Dari penjelasan di atas, memakai obat kuat untuk menjaga hubungan dengan istri hukumnya sunah.
Dengan syarat hal tersebut tidak akan membahayakan keduanya dan juga sesuai dengan dosis yang dianjurkan oleh dokter agar tidak terjadi efek samping yang tidak diinginkan. [*/win]