Panduan lengkap mengenai proses pendaftaran dan aktivasi BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Dapatkan informasi penting tentang kewajiban pembayaran iuran dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran.
Cekricek.id, Jakarta - Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh orang tua. Proses ini melibatkan pembayaran iuran yang menjadi kewajiban sejak bayi dilahirkan. Status kepesertaan bayi dalam BPJS Kesehatan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan dalam mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari dapat mengakibatkan bayi tidak mendapatkan hak dan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, segera lakukan pendaftaran dan pembayaran iuran untuk memastikan perlindungan kesehatan terbaik bagi buah hati Anda.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau akta kelahiran.
- Kartu JKN-NIS ibu kandung (asli).
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi).
- Kartu Keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
- Buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000 (bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan).
- Perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Setelah mempersiapkan semua berkas ini, Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
Ada tiga cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:
- Melalui Mobile Customer Service: Anda dapat mengunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa berkas syarat yang telah disebutkan di atas. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, dan ikuti prosedur berikutnya.
- Melalui Mal Pelayanan Publik: Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.
- Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir pada dasarnya sama dengan pendaftaran orang dewasa. Namun, semua berkas dan data harus diisi oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.
Baca juga: Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan Kerjasama untuk Peningkatan Layanan Kesehatan
Demikianlah panduan lengkap mengenai pendaftaran dan aktivasi BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran.