Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: Polisi mengungkap, Cassandra tidak hanya sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh para muncikari, tapi juga terlibat aktif dalam perbuatan prostitusi online.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pihak Polda Metro Jaya menetapkan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Polisi mengungkap, Cassandra tidak hanya sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh para muncikari, tapi juga terlibat aktif dalam perbuatan prostitusi online.
Polisi mengatakan, Cassandra aktif mengirimkan foto-foto tanpa busananya kepada para muncikari untuk dijajakan kepada calon pelanggan.
“Disamping sebagai pelaku dia juga sebagai korban,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12).
Karena juga sebagai korban, maka pihak kepolisian tidak menampilkan Cassandra kepada awak media hingga saat ini.
“Dia sebagai orang yang diperjual belikan oleh mucikari dimana mucikari ini memperdagangkan seseorang untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian,” paparnya.Selain menetapkan Cassandra sebagai tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang muncikari sebagai tersangka, yakni KK (24), R (25), dan UA (26).
Terkait dengan tindakannya mengirimkan foto-foto tanpa busanannya kepada Muncikari, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara tiga muncikari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 dan 296 KUHP
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
Pasal 506 KUHP
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.