Cekricek.id – Fair Wayne Bryant, pria berkulit hitam asal Louisiana, Amerika Serikat ini dinyatakan bebas dari penjara setalah menghabiskan hukuman penjara seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup ini lantaran dirinya ketahuan mencuri gunting rumput pada tahun 1997.
Fair Wayne Bryant ini sudah beberapa kali terlibat dengan polisi. Pada tahun 1979, Fair dicokok atas kasus pencurian bersenjata. Di tahun 1987, ditangkap lagi oleh polisi atas kasus pencurian.
Di tahun 1989, dirinya melakukan pemalsuan cek senilai 150 dollar AS atau setara dengan Rp 2,18 juta. Dirinya juga melakukan pencurian di sebuah rumah pada tahun 1992 sebelum ia tertangkap pada tahun 1997.
Hukuman seumur hidup untuk kasus pencurian gunting rumput tersebut, membuat Mahkamah Agung menolak upaya banding dari Fair Wayne Bryan. Namun, dibalik itu, ada satu Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada Fair terlalu berlebihan dan tidak proposional terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
Hingga pada tanggal 17 Oktober 2020, Hakim Mahkamah Agung Lousiana mengkritik vonis Fair dan memberikan pengampunan pada Kamis Kemarin.
Kebebasan yang didapatkan oleh Fair ini terjadi saat Badan Legislatif Lousiana yang memutuskan untuk mengubah undang-undang kejahatan berulang negara bagian.
Mayoritas hakim tidak berkomentar, tetapi perbedaan pendapat yang pedas datang dari ketua Mahkamah Agung Bermette Johnson yang membandingkan kasus Fair dengan undang-undang babi. Di mana undang-undang ini dirancang untuk menargetkan orang kulit hitam yang miskin untuk kejahatan kemiskinannya seperti mencuri babi.
Untuk penahanan Fair selama ini pembayar pajak Lousiana telah menghabiskan US$ 500.000 atau setara dengan Rp 7,3 milliar sejak hukuman seumur hidup Fair dimulai.
Fair menghabiskan sebagian besar waktunya di Penjara Negara Bagian Lousiana di Angola, penjara dengan keamanan maksimun yang luas di negara bagian Lousiana.
“Sekarang sangat penting bahwa Badan Legislatif mencabut undang-undang pelaku kebiasaan yang memungkinkan hukuman yang tidak adil ini, dan bagi jaksa wilayah di seluruh bagian untuk segera berhenti mencari hukuman ekstrem untuk pelanggaran ringan,” kata Alanah Odoms, direktur eksekutif kelompok tersebut, dikutip dari USA Today.
Baca juga: Menyerang 250 Orang karena Mabuk, Monyet Ini Dipenjara Seumur Hidup
Fair meninggalkan penjara Angola pada Kamis, 15 Oktober 2020. Namun, dirinya masih dianggap terpidana seumur hidup.
Pembebasan bersyarat akan membuat dirinya terus menjalani hukuman di luar penjara. Pelanggaran yang lain bisa membuat Fair kembali ke penjara lagi. [*/rik]