Cekricek.id, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi gabungan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menertibkan pengusaha yang menunggak kewajiban pajak. Operasi yang berlangsung pada Kamis (19/6/2025) ini menargetkan pedagang ikan dan pemilik toko yang memasang reklame tanpa melunasi pajak.
Tim gabungan melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran kepada para pengusaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah penindakan juga ditempuh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menertibkan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. "Kami menghimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan serta membayar semua kewajiban terhadap pajak yang diberikan," kata Chandra kepada wartawan.
Operasi gabungan ini direncanakan berlanjut dalam beberapa hari ke depan dengan harapan memberikan efek jera bagi pengusaha yang lalai membayar pajak. Pihak berwenang berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
Dispenda dan Satpol PP Padang berkomitmen melanjutkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pengusaha yang mengabaikan kewajiban pajak. Kondisi selama operasi berlangsung terkendali dan aman, sementara evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan tercapainya target yang diinginkan.
Upaya penertiban ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah yang akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Padang. Kedua instansi menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam membangun daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.