Edan, Mertua Laki-laki Nekat Cabuli Menantu Perempuannya yang Tengah Hamil Calon Cucunya

Berita viral dan trending: Seorang kakek-kakek yang sudah tua nekat mencabuli menantunya sendiri yang tengah hamil cucunya sendiri.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Seorang kakek-kakek yang sudah tua nekat mencabuli menantunya sendiri yang tengah hamil cucunya sendiri.

Cekricek.id - Ada-ada saja yang dilakukan oleh kakek edan yang satu ini. Bukannya menjaga menantu tengah hamili cucunya, kakek ini malah melakukan perbuatan yang tak senonoh pada menantunya.

Kakek tersebut berinisial HW yang nekat mencabuli menantunya sendiri. Di mana sang kakek mencabuli menantu yang tengah tidur pulas kecapean.

Baca juga: Begini Hebohnya Siang Bolong Beberapa Wanita Berpose Tanpa Sehelai Benang pun di Dubai

Mirisnya lagi, si kakek mencabuli menantu yang sedang hamil anak dari anak kandungnya. Peritiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Baguala, Ambon, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu.

Aksi pencabulan itu terjadi saat korban yang keletihan usai pulang dari kebun tertidur di ruangan rumah mertuanya itu. Saat terbangun, HW menawarkan untuk memijat korban hingga korban pun tertidur kembali.

Saat itulah terdakwa langsung mencabuli menantunya itu. Karena tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Hingga pada Rabu (7/4/2021) si kakek akhirnya menerima hukuman atas perbuatan bejatnya itu.

Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap kakek HW. Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mencabuli menantunya sendiri yang sedang hamil.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim, Andi Adha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana asusila kepada korban yang tak lain adalah istri dari anaknya sendiri.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai Pasal 289 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

"Dengan ketentuan putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata hakim.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa 8 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir. [*/win]

Tags:

Baca Juga

Peramal India Kushal Kumar Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Profilnya
Peramal India Kushal Kumar Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Profilnya
Pria dengan Kuku Sepanjang 1 Meter, Bergantung pada Istri untuk Aktivitas Sehari-hari
Pria dengan Kuku Sepanjang 1 Meter, Bergantung pada Istri untuk Aktivitas Sehari-hari
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online
Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online