Cekricek.id, Padang - Enam warga binaan menerima Amnesti Narapidana Lapas Padang 2025 dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini diumumkan pada Sabtu (2/8/2025) sebagai bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional.
Amnesti diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik selama masa pembinaan serta tidak terlibat kasus yang dikecualikan oleh hukum.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menyatakan kebijakan ini memberi motivasi baru bagi para warga binaan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan. Ini juga menjadi dorongan bagi yang lain untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Rohil Fasilitasi Perekaman KTP bagi Napi
Program ini juga bertujuan mengurangi kepadatan penghuni lapas serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. (*)