Cekricek.id – Seorang pria berinisial SM (42) yang berprofesi sebagai tukang kuli bangunan ini mengaku dukun yang mampu mengobati sejumlah penyakit.
Namun, pengobatan yang ditawarkan oleh SM tersebut diwarnai dengan pencabulan. SM menyuruh semua pelanggan perempuan yang berobat kepadanya untuk menanggalkan seluruh pakaian mereka.
Sudah ada empat orang perempuan yang menjadi korbannya dan mereka merupakan ibu rumah tangga.
Keempat korban tersebut berinisial YFS (23), RF (22), AS (40), dan MB (36).
Terkait kasus pencabulan yang dilakukannya itu, SM asal Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kupang Kota.
SM ditangkap polisi di tempat indekosnya di belakang sebuah hotel di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Kami tangkap pelaku karena mencabuli empat orang ibu rumah tangga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha pada Kamis, (15/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
“Kepada para korban, pelaku ini mengaku sebagai dukun atau tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya,” lanjutnya.
Para korban tinggal bertetangga dengan pelaku dan meminta bantuan pelaku dengan berbagai keluhan. Ada yang berharap segera memiliki anak, mendoakan rumah tangga yang bermasalah, dan meminta kesembuhan dari sakit.
Baca juga: Edan, Mertua Laki-laki Nekat Cabuli Menantu Perempuannya yang Tengah Hamil Calon Cucunya
Sebelum melancarkan aksi asusilanya, pelaku terlebih dahulu menyuruh para korban untuk masuk ke kamar indekosnya dan membuka seluruh pakaian.
Saat itu, pelaku juga menggunakan kitab suci dan pisau. Ia juga mengambil tanah dan air yang kemudian dimasukkan ke mulutnya dan menyeburkan ke tubuh para korban.
Usai menyeburkan air yang bercampur tanah, pelaku mulai melancarkan aksi pencabulannya kepada korban.
Para korban yang mendapatkan tindakan asusila itu awalnya tidak berani untuk menceritakan hal tersebut kepada suami mereka.
Namun, kasus ini terkuak dari salah satu korban AS yang bercerita kepada kakaknya terkait pengobatan aneh yang dilakukan SM. Kakaknya kemudian curhat ke rekannya yang lain termasuk para tetangga.
Hingga pada akhirnya, para korban memutuskan untuk menceritakan kepada suami mereka dan melaporkan pelaku ke Mapolres Kupang Kota.
Polisi juga bergerak cepat usai menerima laporan dari para korban dan menangkap pelaku di tempat indekosnya.
Usut punya usut, ternyata pelaku telah memiliki istri dan empat orang anak.
Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [*/rik]
Baca juga: Bolehkan Suami Gunakan Obat Kuat Saat Bercinta dengan Istri? Begini Hukumnya